Minggu, 03 Juni 2012

Kewarganegaraan Indonesia

1.     Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis

    .   Kewarganegaraaan dalam arti yuridis
        adalah adanya ikatan dengan negara berbentuk pernyataan secara tegas  yg dinyatakan dalam    bentuk    surat-surat yg membuktikan adanya ikatan hukum sebagai warga negara 
    .   Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
        adalah kewarganegaraan yg terikat pada suatu negara karena adanya perasaan kesatuan,ikatan satu ,daerah dan pemerintahan keturunan.
         ::Perbedaan dari keduanya adalah secara yuridis dengan kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah tidak adanya bukti formal seperti dalam arti yuridis seperti surat-surat.

2.     Kewarganegaraan dalam arti Formal dan Material
   
     .Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegraan dalam sistem matika hukum trletak dibidang hukum publik .
     .Kewarganegaraan dalam arti Material
      Adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan secara formal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar