. Kewarganegaraaan dalam arti yuridis
adalah adanya ikatan dengan negara berbentuk pernyataan secara tegas yg dinyatakan dalam bentuk surat-surat yg membuktikan adanya ikatan hukum sebagai warga negara
. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
adalah kewarganegaraan yg terikat pada suatu negara karena adanya perasaan kesatuan,ikatan satu ,daerah dan pemerintahan keturunan.
::Perbedaan dari keduanya adalah secara yuridis dengan kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah tidak adanya bukti formal seperti dalam arti yuridis seperti surat-surat.
2. Kewarganegaraan dalam arti Formal dan Material
.Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegraan dalam sistem matika hukum trletak dibidang hukum publik .
.Kewarganegaraan dalam arti Material
Adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan secara formal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar